Nekad Edarkan Uang Palsu, Meringkuk Di Sel

Media Apakabar.com
Jumat, 31 Agustus 2018 - 22:02
kali dibaca
foto: apakabar/sbti
Mediaapakabar.com-Herman (20) warga pendatang dari Dusun II Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Deli Serdang harus meringkuk di sel Polsek Tigapanah pada Kamis (30/08/2018).   

Pria yang kini tinggal di Desa Aji Julu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ini ,diringkus oleh anggota Polsek Tigapanah karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.   

Awal terungkapnya peredaran uang palsu tersebut, bermula salah seorang anak, Wandi (14) warga Desa Ajijulu membeli rokok Lucky Starike satu bungkus ke warung Musa Perangin-angin (54) warga desa tersebut dengan uang lembaran seratus ribu rupiah dengan kembalian 84 ribu.  

Tidak lama kemudian, Wandi kembali mendatangi warung tersebut dan membeli rokok  Magnum dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah lainnya .Musa Perangin-angin pun mulai curiga karena sudah dua kali membeli rokok dengan uang nilai yang sama sehingga memeriksa kedua lembaran uang tersebut dan warnanya agak kusam.  

Selanjutnya pemilik warung kopi ini pun langsung melaporkannya ke Kepala Desa Ajijulu dan diteruskan ke Polsek Tigapanah dan langsung mengamankan Herman sebagai tersangka dan pada saat itu pelaku sempat dipukuli warga setempat.    

Polsek Tigapanah mengatakan,uang tersebut diperolehnya dari Karto warga Simpang Ujung Aji saat bertemu di Cafe Morena Ujung Aji sebanyak 12 lembar dengan total nilainya 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).  

" Saya disuruhnya untuk menjualkan uang itu dan hasilnya kami bagi dua," ucapnya.     

Kapolsek Tigapanah AKP B Marpaung didampingi Kanit Res R Situmeang membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Kini tersangka sudah diamankan di sel berikut uang tersebut.  

" Sedangkan  Karto saat ini dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 Subs 245 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tukasnya.    (sbti)
Share:
Komentar

Berita Terkini