Modus Bibingan Skripsi, Dosen Unila Ditangkap Polisi Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya

Admin
Jumat, 17 Agustus 2018 - 09:55
kali dibaca
Dosen Unila terancam hukuman 7 tahun penjara
Mediaapakabar.com - Dosen FKIP Universitas Negeri Lampung (Unila) inisial CE akhirnya ditahan Polda Lampung karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, DC.

CE ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (11/8/2018) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan penahanan ini.
"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin (13/8/2018).
Bobby mengatakan, penahanan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.
"Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.
Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.
"Yang lain cuma menjadi saksi," tuturnya.
Ketut menambahkan, CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ya, ini diproses, dan segera dilimpahkan," tutupnya.
Dosen CE saat ditahan di Polda Lampung
Dosen CE saat ditahan di Polda Lampung (Capture video)
Sebelumnya, pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DC (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.
Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.
“Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, pada Selasa (24/8/2018) lalu saat membuat pengaduan.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DC kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi.
Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.
“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DC) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.
Kuasa Hukum DC Minta Dosen Dicopot
Kuasa hukum DC mendesak rektor Universitas Negeri Lampung ( Unila) untuk menonaktifkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.
"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.
Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini.
Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.
"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018), sebagaimana dikutip dari Tribunlampung.co.id  (grup Tribun-Medan.com).
Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.
Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.
"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.
Gambar terkait
Tanggapan Pihak Unila
Menanggapi tuduhan dukungan pihak kampus Unila terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada sang dosen. 
"Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.
Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.
Diketahui, pelecehan seksual yang dimaksud berlangsung pada 5 Desember 2017 lalu, saat itu DCL menjalani bimbingan skripsi kepada Chandra Ertikanto di Lantai 3, Gedung I MIPA Fisika Unila.
Kasus ini bergulir di Polda Lampung pada 24 April 2018 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-671/VI/2018/SPKT sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP.
Melansir situs dosen.fkip.unila.ac.id, pelaku (CE) adalah dosen Jurusan / Prodi Pendidikan MIPA / Fisika di Univeristas Negeri Lampung (Unila) dengan NIP 196003151987031003.
Pria kelahiran Tegal, 15 Maret 1960 itu memiliki Keahlian Pendidikan IPA-SD. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini