Barang bukti uang dolar Singapura. Foto: Kompas.com |
Uang tersebut adalah commitment fee yang diterima hakim ad hoc Merry Purba yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Awal mula dugaan MP telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura. Uang diberikan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu, 29 Agustus 2018.
Agus menambahkan pasca penyerahan fee tersebut, kemudian Tamin meminta orang kepercayaannya, Hadi Setiawan sebagai pihak perantara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Merry melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi.
Tamin Sukardi. Foto: Tribun Medan |
Sehingga total pemberian dari transaksi pengamanan kasus korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi yang tengah dipegang oleh Merry Purba bisa mendapatkan vonis ringan.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini sebesar 280 ribu dolar Singapura," tutur orang nomor satu di KPK tersebut.
Menurut Agus, pada upaya pengamanan kasus korupsinya, Tamin telah divonis pidana oleh PN Medan selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 132 miliar.
"Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 132 miliar," ucap Agus.
Merry Purba yang merupakan salah satu anggota majelis hakim yang akan memutus vonis berat kepada Tamin. Akan tetapi, saat sidang vonis Tamin akan diketuk palu pada Senin, 27 Agustus 2018 lalu, Merry menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim-hakim lain.
Keputusan Merry tersebut tentu saja menjadi pertimbangan vonis yang akan diberikan kepada Tamin.
Saat melakukan OTT, KPK juga sempat mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Wibowo, serta seorang hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga.
Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ketiganya karena tiga hakim tersebut turut memutuskan perkara kepada Tamin Sukardi. Namun, tim satgas tidak menemukan bukti bahwa ketiganya terlibat suap dari Tamin kepada Merry.
Atas perbuatan tersangka sebagai pihak penerima, Merry dan Helpandi disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) a atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AS)