Kepala Desa Buronan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Dibekuk Polisi di Rumah Janda

Admin
Sabtu, 18 Agustus 2018 - 11:04
kali dibaca
Sucahyono Bangun saat tiba di Polres Jember, Kamis (16/8/2018). Foto: Surya
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Polres Jember, Jawa Timur menangkap Sucahyono Bangun, buronan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah kas Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.

Sucahyono ditangkap di rumah teman wanitanya yang berstatus janda dan sempat melawan dengan menendang pintu maupun jendela.

"Penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun,"  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawa seperti yang dikutip dari Kriminologi.id, Kamis, 16 Agustus 2018.

Sucahyono adalah kepala desa yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD dan tanah kas desa tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. Negara dirugikan Rp 511.259.127. Dia melarikan diri sejak 19 Oktober 2016.

Menurut Febri, Sucahyono masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016 lalu. Ia baru berhasil ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada 15 Agustus 2018.

Sementara itu menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Sucahyono ditangkap di rumah kawan wanitanya yang berstatus janda berinisial B. Ia sempat melawan dan menendang pintu maupun jendela.

Menurutnya, Kepala Unit 2 Tindak Pidana Korupsi AIPTU Eko Hari Purwanto terluka dalam proses penangkapan itu, kakinya robek karena pecahan kaca.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana mengatakan, dalam penanganan penyidikan perkara korupsi itu, polisi menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana ADD dan TKD hingga mengakibatkan kerugiaan negara  hingga senilai Rp. 511.259 127.

"Status yang bersangkutan adalah tersangka, namun saat ditetapkan tersangka dia melarikan diri sehingga kita terbitkan surat DPO sejak 19 Oktober 2016 lalu," ujarnya, Kamis, 16 Agustus 2018.

Penangkapan tersangka menurutnya berkat kerja sama antara Polres Jember bersama tim KPK. Polres Jember meminta dukungan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.

"Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan dan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," katanya.
Share:
Komentar

Berita Terkini