KD (60) Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Jumat, 03 Agustus 2018 - 22:53
kali dibaca
Saat Arist Merdeka Sirait foto Bersama Daus Mini,Doc apakabar
Mediaapakabar.com--Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual  terhadap anak apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kasus kehahatan seksual terhadap 7 anak didik yang terjadi salahsatu Tempat Pendidikan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung  Jumat 03/08.

Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan secara hukum merupakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) disetarakan  dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang dapat diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun bahkan dapat dihukum seumur hidup dan tambahan hukuman Kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia. Oleh sebab itu kekerasan seksual yang terjadi disalah satu Tempat Penitipan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung  yang diduga dilakukan KD (60) pengelolah TPA terhadap 7 muridnya harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan, tambah Arist.

Demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan  perlindungan anak di Indonesia  juga mendesak aparatus hukum di Lampung khususnya  Polres Way Jepara Lampung untuk segera mengamankan terduga pelaku dan segera menyerahkan perkara pidananya ke pengadilan.

Sebagai masyarakat yang taat hukum dan peduli anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.  Serahkan saja penegakan hukumnya kepada aparat penegak hukum, demikian disampaikan  Arist.

Atas kasus-kasus kejahatan seksual yang banyak menimpa anak dilingkungan terdekat anak maupun lembaga pendidikan berlandas agama di Lampung, sudah saatnya Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Lampung  segera membuat program roadshow untuk sosialisasi pencegahan, deteksi dini terhadap tindak pidana kekerasan yang mengancam anak. Komnas Perlindungan Anak bersaama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung siap bekerja sama untuk menjadi fasilitator dan narasumber utama melalui program sosialisasi,  pelatihan dan diskusi. Sebab Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu ADAvdan HADIR untuk ANAK Indonesia.

Peristiwa kejahatan seksual yang dialami 7 orang murid  itu dapat dipastikan akan menyisahkan derita dan trauma psikis sepanjang humidupnya maka diperlukan pendampingan dan pemulihan psikologis melalui  terapy psikosisiloal atau program trauma healing. Tambah Arist. Bila diperlukan Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan hadir di Lampung untuk berjumpa dengan korban dan keluarga sekaligus berkordinasi dengan rekan-rekan penyidik di  Polres Way Jepara (Ams)
Share:
Komentar

Berita Terkini