Kasus Suryanto Patut Dikenakan Pasal Berlapis

Media Apakabar.com
Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:25
kali dibaca
foto: Int
Mediaapakabar.com-Suryanto bin Muhak (45) pelaku penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan terhadap dua keponnakannya masing-masing berusia 4,5 dan 3.5 tahun di Batam patut dijerat dengan pasal berlapis.

" Tidak ada toleransi terhadap terhadap tindakan dan perlakuan Suryanto yang tidak  berprikemanusisan itu," kata Arist Merdeka Sirait dalam kiriman washapnya pada mediaapakabar.com, Selasa (28/08/2018).

Menurutnya, setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan,  

Pengungkapan tindak pidana penyiksaan,  penelantaran dan penyekapan anak ini bermula ketika Ketua RT 10 Junedi yang curiga dengan rumah di Perumahan Center Park Kecamatan Batuaji, Batam. Kemudian Junedi melaporkan kecurigaan itu kepada Polisi karena sering mendengar tangis dan jeritan minta tolong anak.  

Atas kerja cepat Polres Balerang dan partisipasi watga masyarakat yang tanggap dan peduli, benar saja dua anak  yang dilahirkan dari pasangan suami istri Taher dan Aisyah saat ini bekerja di Timor Leste ditemukan di dapur berlantai tanah dalam kondisi sangat memprihatinkan. Kondisi kedua anak itu sangat menyedihkan, bajunya kotor dan tubuh penuh luka lebam, luka gores dan luka di kepala akibat benda tumpul penyiksaan paman korban.   

" Saat kedua bocah malang ini dievakuasi dari rumah penyekapan kondisinya lemas akibat tak diberikan makan," ujar Kapolres Kombes Hengky saat memberikan keterangan pers di kantornya, kemarin.   

Dari lokasi penyekapan bocah malang itu ditemukan gagang sapu patah yang diduga dilakukan untuk menganiaya dan menyiksa korban. Untuk mengasuh kedua bocah malang ini, Suryanto adik kandung dari  ayah korban  Taher dan ibunya Aisyah memberikan biaya hidup untuk kedua anak setiap bulannya  Rp. 2,6 juta. Namun tidak dipergunakan untuk membiayai hidup kedua bocah tetapi justru sebaliknya mendapat penyiksaan dan penelantaran.

Untuk menyikapi peristiwa kejam ini,  Arist menekankan,  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen diberi tugas dan fungsi pembelaan perlindungan anak di Indonesia meminta Kapolres Balerang menerapkan pasal berlapis yakni penelantaran dan penganiayaa, penyekapan sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut Suryanto dengan tuntutan pidana maksimal.

" Suryanto sebagai paman keluarga terdekat korban sesungguhya punya kewajiban untuk melindungi anak bukan justru melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan itulah yang memberatkan Suryanto," tambah Atist.

Untuk perbuatannya itu, Suryanto harus bertanggungjawab dan harus pula menjalani hukum yang berkeadian bagi korban. " Suryanto terancam 15 tahun pidana penjara," jelas Arist.   (*/dani)

Share:
Komentar

Berita Terkini