Kasus Siksa PRT Kembali Terulang

Media Apakabar.com
Rabu, 22 Agustus 2018 - 22:19
kali dibaca
Maghfiroh dibotaki majikan karena tak mengakui mengambil uang Rp 1,5 jt. foto:apakabar/Int
Mediaapakabar.com--Kasus kekejaman terhadap asisten rumah tangga (ART) atau sering disebut pembantu rumah tangga (PRT) masih kembali terulang.

Buktinya, kejadiaan naas itu menimpa Maghfiroh (28) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kediaman EA, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ia bekerja di rumah EA melalui penyalur dan agen ketengakerjaan Yayasan Citra Kartini. 

Korban (Maghfiroh) menerima perlakuan tidak menyenangkan hingga akhirnya dibotaki dan dianiaya oleh majikannya. Kasus ini bermula, saat korban baru bekerja selama 1 minggu di rumah EA minta dipulangkan. 

Alasannya, korban mendapat perlakuan kasar dengan selalu dibentak bahkan berbau SARA. Yayasan penyalur kerja korban berjanji akan menjemputnya. Namun, janjinya itu tak kunjung tiba, malah Yayasan Citra Kartini menganjurkan korban untuk bertahan. Hingga akhirnya korban memutuskan melarikan diri.

Tapi EA majikannya pada 10 Agustus lalu datang ke rumah korban di Parung Panjang. EA sempat berbincang-bincang dengan orangtua dan dua anak korban. Diketahui korban merupakan janda dua anak. 

Kedatangan majikannya itu untuk menjemput korban karena pelariannya itu dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 1,5 juta.  Karena tidak merasa membawa apa pun dari rumah EA, korban  menyanggahnya. 

Namun terjadi pemukulan penoyoran terhadap korban dihadapan orang tuanya. Menyaksikan anaknya diperlakukan kasar, ayah korban mencoba untuk melerai sambil memperingati EA agar tidak memperlakukan anaknya secara kasar.  

Kemudian, korban diculik dan langsung dimasukan ke mobil. Tidak cukup diintimidasi, ternyata EA meminta sopir menghentikan mobilnya dan kemudian menyeret korban ke tukang cukur dan meminta mencukur botak korban. Korban diseret kembali ke mobil dan dibawa ke kompleks rumah EA

Dengan maksud dikonfrontasi kepada salah satu karyawan rumah tangga terkait dugaan pencurian. Karena tidak mengakui tuduhan dimaksud, korban dibawa ke pos keamanan. Bahkan EA sempat memposting foto korban yang sudah dalam keadaan tersiksa dan kepala botak ke media sosial mililk EA. 

Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauan EA, korban diseret ke Polsek Pondok Aren. Seolah sudah dihadapkan untuk membuat BAP. Pada saat itu, seorang polisi yang berada di Polsek, bĂ©nama Nasir juga diduga melihat kembali beberapa pemukulan dan pemaksaan dengan kekerasan. 

Setelah dari Polsek Pondok Aren, korban diseret kembali ke pos Satpam komplek perumahan EA. Tidak terlalu lama korban dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jalan Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya, sekitar pukul 00.00 malam.  

Setelah pencarian panjang, pihak keluarga korban (adik kandung) berhasil mendeteksi keberadaan Maghfiroh pada pukul 02.00 WIB, 11 Agustus 2018. Sepanjang jalan kondisi korban dalam keadaan lemah tak berdaya, ia hanya bisa menangis. 

Kondisi diperparah lantaran korban kelaparan karena tidak makan sejak diculik EA. Atas perlakuan kasar dan penganiayaan itu, pihak dari keluarga korban melapor ke Polres Bogor. Semua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. 
Majikan Maghfiroh saat diperiksa polisi. foto:apakabar/Int
EA pada awalnya belum dapat memenuhi panggilan Polres Bogor. Namun, pada Selasa (21/08/2018)  ia mendatangi Polres Bogor bersama pengacaranya.  

" Terlapor memenuhi panggilan, datang siang ini ditemani tiga pengacara," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky pada wartawan, Selasa (21/08/2018) malam.  

Sejauh ini EA belum ditetapkan sebagai tersangka. Dicky menjelaskan, setelah memeriksa EA, polisi baru akan melakukan gelar perkara. Setelah itu baru diputuskan apakah memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski demikian, EA terancam Pasal 365 KUHP tentang Pidana Perampasan dan jo 352 terkait Penganiayaan. EA terancam hukuman lima tahun penjara.   (***/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini