foto: apakabar/Ist |
Kepada wartawan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. nasib Kompol Zunaedi ditentukan hasil pemeriksaan tersebut.
" Jadi, kalau ditanya sanksi apa yang bakal diterima, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan. Karena nanti, mereka yang menentukan siapa yang memang bakal terkena sanksi, bisa kapolseknya, bisa perwira pawasnya dan bisa juga personilnya. Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti," ungkapnya pada wartawan.
Sebelum menerima sanksi, MP Nainggolan menyebut masih banyak proses pemeriksaan hukum yang harus dilalui/
" Nah, jika nantinya Propam ada menemukan unsur kelalaian personil atas kaburnya tahanan pasti sanksi akan diberikan kepada mereka," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, keempat tahanan narkoba Polsek Patumbak berhasil melarikan diri dari ruang tahanan pada Rabu (22/08/2018) siang. Meski belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polsek Patumbak, identitas para tahanan yang kabur akhirnya diketahui.
Keempatnya diketahui bernama Herman warga Alue Putih, Aceh Utara (kasus 500 gram sabu), Gultom, warga Marindal (bandar sabu), serta dua warga Tembung (bandar narkoba dan pemakai. (*/dani)