Dua tersangka yang ditangkap petugas karena menyetop setiap kenderaan untuk membeli bendera merah putih. foto: apakabar/erni |
Kedua tersangka diamankan karena sedang menjual bendera Merah Putih kepada masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menyetop dan meminta uang dari pengendara melintas.
Pelaku dan barang bukti berupa sepuluh bendera Merah Putih kecil dan uang Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu,
Kedua pelaku dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan supaya mereka tidak mengulangi perbuatan. (erni)