Jual Bendera Di Jalan Lintas, Diamankan

Media Apakabar.com
Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:34
kali dibaca
Dua tersangka yang ditangkap petugas karena menyetop setiap kenderaan untuk membeli bendera merah putih. foto: apakabar/erni
Mediaapakabar.com--Kapolsek Bilah Hulu AKP N. Panjaitan mengamankan dua tersangka SR (18) dan rekannya HR (17)  di Jalinsum Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Kamis (02/08/2018).

Kedua tersangka diamankan karena sedang menjual bendera Merah Putih kepada masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menyetop dan meminta uang dari pengendara melintas. 

Pelaku dan barang bukti berupa sepuluh bendera Merah Putih kecil dan uang Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu,

Kedua pelaku dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan supaya mereka tidak mengulangi perbuatan. (erni)
Share:
Komentar

Berita Terkini