Gawat, Mahar Politik Sandi Rp 1 Triliun ke PKS dan PAN Mulai Diusut KPU dan Bawaslu

Admin
Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:27
kali dibaca
Sandiaga Uno cawapres Prabowo Subianto. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Hal itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar.

“Biaya kampanye itu prosedurnya harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol,” kata Pramono belum lama ini di Jakarta.

Sandi sendiri telah mengakui dirinya memberikan uang untuk keperluan kampanye bukan mahar politik.

Melansir Pojoksatu.id, Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.

Jika benar konteks Sandi menyumbang untuk dana kampanye parpol, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan. Wakil Gubernur Jakarta yang telah mengundurkan diri itu masih bakal cawapres sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut masuk ketegori mahar politik, Pramono mempersilakan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.

Merujuk Pasal 327 UU 7/2017 sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal itu.

Fritz meminta kepada siapa saja yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang komprehensif. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini