Ilustrasi |
Keduanya disebut-sebut diringkus dari rumah makan Ayam Penyet Ria di Jalan Karya, Medan.
Informasi dihimpun, kedua oknum pegawai Dispenda Medan yang diamankan berinisial MHH dan DS. Keduanya diringkus oleh personil dari Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Keduanya diamankan diduga terkait pembayaran pajak negara dari pemilik rumah makan itu. Dimana, kelebihan pembayaran pajak tersebut dibagi untuk oknum dan pemilik. Dari OTT tersebut, disita uang tunai sebesar Rp6 juta.
Sementara, Kabag Humas Pemko Medan Ridho mengaku belum mengetahui adanya penangkapan dua oknum pegawai di lingkungan Pemko Medan oleh Polda Sumut.
“Saya belum dapat kabar, ada pegawai Pemko Medan yang tertangkap OTT oleh Polda Sumut, ” ujarnya yang dikonfirmasi wartawan seperti yang dikutip Pojoksumut.com.
Ridho menyebutkan akan mencari tahu kebenaran adanya penangkapan oknum pegawai tersebut. “Bentar ya, biar dicek dulu,” tandasnya.