Dua Jambret Diringkus Polisi

Media Apakabar.com
Selasa, 21 Agustus 2018 - 08:13
kali dibaca
foto:apakabar/persada
Mediaapakabar.com--M Sindu ARfandi (18) dan Rio Andika Usman Putra (17) dua pelaku jambret tas milik korban bernama, Zuraidah Bababy (47) penduduk Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Minggu (19/08/2018) diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal. 

Kedua pelaku merupakan warga Helvetia ini ditangkap Polsek Sunggal usai melakoni aksi kriminalnya di Jalan TB Simatupang Medan.  

“ Pelaku diringkus usai menjambret tas milik korban tidak jauh dari TKP,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak pada wartawan, Senin (20/08/2018).  

Kompol Yasir menjelaskan, dalam beraksi, pelaku mengendarai Yamaha Vixion plat BK 4141 AAU langsung menjambret tas berisikan telepon seluler (Ponsel) dan unag tunai sebesar Rp380 ribu milik korban.  

“ Setelah berhasil menguasai harta benda korban, pelaku melarikan diri. Namun korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung melakukan pengejaran hingga terjatuh dari sepeda motornya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak itu.  

Saat itu diungkapkan Kompol Yasir, petugas tengah berpatroli melintas di TKP,  Melihat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor saat dikejar warga.  “ Petugas langsung mengamankan kedua pelaku,” terang Kompol Yasir.  

Usai daiamankan, lanjut Kompol Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Keduanaya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. (persada)

Share:
Komentar

Berita Terkini