Buntut Neno Warisman Kuasai Mikropon Pesawat, Lion Air Beri Sanksi Pilot dan Pramugari

Admin
Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:20
kali dibaca
Neno Warisman. Foto: Ist
Mediaapakabar.comAkhirnya, maskapai penerbangan Lion Air memberikan sanksi kepada pilot dan pramugarinya karena artis Neno Warisman bisa 'menguasai' mikropon saat pesawat mengudara dari Pekanbaru - Jakarta.

Manajemen Lion Air mengungkapkan penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu dan belakangan jadi ramai karena Kementerian Perhubungan menyatakan itu sebagai pelanggaran prosedur.
"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro seperti yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Tokoh penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berada di dalam pesawat dari Pekanbaru menuju Jakarta usai diadang sekelompok massa di gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).
Tokoh penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berada di dalam pesawat dari Pekanbaru menuju Jakarta usai diadang sekelompok massa di gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). (ist)
Danang menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisinya pesawat baru saja terbang beberapa menit dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan.
Pada saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu yang kemudian videonya viral di media sosial.
Adapun persetujuan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak kabin pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat, menurut Danang, seharusnya tidak boleh terjadi.
Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
"Untuk itu, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," tutur Danang.
Mengenai kejadian ini, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kemenhub sebelumnya menekankan seluruh awak pesawat maupun penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku selama bepergian dengan pesawat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti aksi artis Neno Warisman terkait aksinya menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu. 
Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikropon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.
"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini