BNN Curigai Ibrahim Hongkong Lakukan Pencucian Uang dari Hasil Penjualan 150 Kg Sabu

Admin
Rabu, 22 Agustus 2018 - 17:03
kali dibaca
Ibrahim Hongkong (kanan) saat disapa Irjen Pol Arman Depari. Foto: Indeks News
Mediaapakabar.com - Badan Narkotika Nasional alias BNN tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU anggota DPRD Langkat, Ibrahim alias Hongkong. Pengutusan tersebut terkait kepemilikan tiga karung goni narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan Undang-Undang TPPU," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018.

Hal itu, menurut dia, untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergeak milik Ibrahim terkait kasus narkoba.

Sebelumnya tim operasi gabungan dari BNN, Ditjen Bea Cukai dan TNI AL pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018 menemukan tiga karung goni sabu sebanyak 150 kg dan 30 ribu butir ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara.

"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali -kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Irjen Arman Depari seperti yang dilansir Antara.

Terakhir yang bersangkutan membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan pada Juli.

Saat dikejar anggota BNN, tersangka Ibrahim alias Hongkong lari dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.

"Berdasarkan keterangan Ibrahim, ketika dirinya dikejar oleh anggota sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan tersangka sendiri yang menjadi sopir akhirnya lolos dari pengejaran BNN," kata Arman.
Share:
Komentar

Berita Terkini