foto:apakabar/persada |
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu pada Wartawan, Sabtu (18/08/2018) mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang melaporkan tersangka membawa ganja dari Lhokseumawe dengan menumpang mobil angkutan L300 menuju Medan.
Tiba di Terminal Pinang Baris, tersangka langsung menumpang becak bersama barang bawaannya.
Pengintaian dilakukan dengan mengikuti beca. Begitu tiba di Jalan SM Raja, tersangka ditangkap berikut barang bawaannya yang dibungkus kotak air mineral dan kotak teh digeledah.
”Saat kotak dibuka, ditemukan 12 bal ganja kering siap edar. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(persada)