Syafwadi. Foto: Ist |
Kaki tangan Ibrahim Hasan yang ditangkap BNN RI adalah Syafwadi (44) dari Bandara Kualanamu Internasional.
“Syafwadi ditangkap di bandara (Kualanamu) kemarin sore,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari seperti yang dilaporkan Pojoksumut.com Kamis (23/8/2018).
Disebutkan Arman, Syafwadi berperan sebagai pengantar narkoba menggunakan speed boat dari Penang ke tengah laut bersama-sana dengan Firdaus.
“Dari hasil intrograsi tersangka Syafwadi, mengaku setidaknya sudah 4 kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim Hasan dengan mendapat upah Rp80 juta,” bebernya.
Arman menambahkan hingga kini pihaknya masih terus mendalami jaringan oknum dewan yang terlibat peredaran narkoba internasional ini. “Terus kita dalami jaringan mereka,” tukasnya. (AS)