Alamak, Sarjana Peternakan Praktek Dokter Gigi Diringkus Poldasu

Media Apakabar.com
Senin, 06 Agustus 2018 - 22:12
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com--Pihak Subid lV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang dokter gigi gadungan dikediaman Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (21/07/2018) pukul 18.30 WIB lalu. 

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dokter gigi gadungan tersebut Rudini Arif  (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.    

“Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak 2015,” ungkapnya pada Senin (06/08/2018).  

Dikatakan, penangkapan dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mallpraktik dokte gigi di Jalan Setia Luhur No 177 A.

“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan sebagai calon pasien mempunyai keluhan gigi,” jelasnya.   

Setelah calon pasien memasuki ruangan praktek dan duduk di kursi penyelidik langsung masuk tempat praktik. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.   

Adapun alat yang ditemukan diruangan, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.   

“Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut menangani pasien, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.  

Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain seolah-olah ia adalah seorang dokter gigi dengan papan nama baju bertuliskan drg.Rudini Arif.  

Polda Sumut, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan terhadap dokter gigi gadungan ini yang dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.   

“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil para saksi terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang ahli dari IDI Cabang Medan,” tandasnya. (Dani/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini