Agar Masyarakat Tahu : Penarikan Paksa Jasa "Debt Collector" Perbuatan Melawan Hukum

Media Apakabar.com
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 11:45
kali dibaca
foto:apapkabar/Ist
Mediaapakabar.com-- Penarikan paksa dengan menggunakan jasa pihak “Debt collector” bukanlah suatu tindakan/perbuatan yang dibenarkan secara hukum, berdasarkan aturan bahkan tindakan tersebut justru merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan ancaman pidana, yaitu:  Perampasan dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)   

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

” Jadi jelas, bagi debitur yang ditarik secara paksa kendaraannya dapat segera melaporkan tindakan penarikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat, guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut," kata praktisi hukum muda M Khaidir Harahap di Medan, Sabtu (11/08/2018).   

Menurutnya, sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.  

Banyak masyarakat terutama konsumen kredit kendaraan bermotor belum mengetahui aturan itu, akibatnya masyarakat hanya pasrah saat pihak leasing mengambil kendaraannya secara paksa.  

Selain itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Dimana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.  

" Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Adapun bentuk penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum," jelasnya. 

Tentu saja agar tidak terjadi kerugian pada kedua belah pihak, pihak leasing dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.  

Adapun Proses hukum yang ditempuh adalah sebagai berikut:  sengketa disidangkan (Pihak kreditur mendaftarkan ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut untuk disidangkan);Penyitaan kendaraan oleh pihak pengadilan. Pelelangan kendaraan bermotor oleh pengadilan (Hutang debitur akan dilunasi dari hasil lelang tersebut dan sisa dari lelang akan di berikan ke pihak debitur)   

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.

Sebagaimana diketahui, kasus penarikan kendaraan bermotor dengan cara pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet pembayaran cicilan kendaraan bermotor terus terjadi.   

Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah para nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasbah di jalan umum. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai.   

Seperti yang dialami korban bernama Ipay (36) karena tiga bulan belum dibayar cicilan motornya. Parahnya lagi saat sedang melintas di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tiba-tiba dia dipepet pengendara sepeda motor, yang kemudian merampas sepeda motornya begitu saja, tanpa menunjukan identitas maupun surat dari pihak leasing.  (Jol/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini