Usulkan UU Perlindungan Penegak Hukum, Kapolri: Mereka Bisa Jadi Sasaran Balas Dendam

Admin
Senin, 23 Juli 2018 - 10:32
kali dibaca
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Mediaapakabar.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar dibuat Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum.

Hal itu ia utarakan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Tito Karnavian, UUD itu penting guna mengatur hak dan perlindungan bagi penegak hukum.

Akan ada pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugas.

“Ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum yang sedang melaksanakan tugasnya,” kata Tito Karnavian di gedung DPR-MPR, Jakarta Selatan, 19 Juli 2018.

Selain itu, Tito Karnavianjuga meminta adanya rumah tahanan (rutan) khusus bagi penegak hukum.

Ia melihat, jika rutan penegak hukum digabungkan bersama para narapidana akan berbahaya.

“Bisa menjadi sasaran balas dendam. Sudah banyak kejadiannya,” ujar Tito Karnavian seperit yang dilansir Tempo.co.

Ia pun berharap idenya ini bisa segera terealisasikan.

“Mohon nanti dipikirkan bersama untuk buatkan Undang-Undang khusus ini,” kata Tito Karnavian.
Share:
Komentar

Berita Terkini