Kanit Lantas Polsek Pancurbatu Ipda Sehat Sinulingga. foto: apakabar/Agung |
" Kita hanya bisa melarang jika ada truk dua sumbu melintas di jalan tersebut pada hari tertentu itu. Namun apabila masih ada juga yang terlihat, kita tidak bisa menindak karena aturan mainnya bukan di kepolisian tetapi di dalam Perda," kata Ipda Sehat Sinulingga, kemarin.
Menurutnya, pelarangan truk dua sumbu beroperasi pada hari tertentu itu mengingat kepadatan jalan menuju tempat objek wisata Brastagi dan sekitarnya.
"Yang berwenang untuk menindaknya adalah Dinas Perhubungan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur Sumatra Utara (Pergubsu) SK No 551/5016/K/2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang truk di atas dua sumbu dilarang melintas pada Sabtu atau hari libur di Jalan Lintas Medan-Brastagi.sebelum pukul 20.00 wib
Peraturan ini sudah lama berlaku di seluruh daerah Sumut dan dapat dipatuhi oleh pengguna lalu lintas khususnya supir truk di atas dua sumbu.
Salah satu supir truk dua sumbu mengaku bernama fahri dengan truk yang dikemudikan bermerek Fuso berwarna kuning BK 8970 DD mengatakan bahwa dirinya berani melintas pada Sabtu karena di perintah oleh PT Galatta Lestarindo.
" Kami apalah bang, hanya menjalankan perintah dari PT Galatta Lestarindo nya bang bahkan bukan kami aja yang melintas pada hari ini bang, banyak melintas dari PT Galatta Lestarindo bang," sahutnya.
Rata-rata truk di atas dua sumbu yang beroperasi di seputaran jalan itu keluar dari PT Galatta Lestarindo yang dikenal masyarakat pancur batu sebagai perusahaan raksasa bergerak dibidang pengolahan pupuk dolomit. (Persada)