Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Tak Ditahan Usai Diperiksa Marathon

Admin
Sabtu, 14 Juli 2018 - 10:54
kali dibaca
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Mediaapakabar.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa penyidik Polda Sumut secara marathon, terkait kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut ini sejak Kamis (12/7/2018) sampai malam, hingga Jumat (13/7/2018) siang.

“Ya, kemarin diperiksa hingga malam. Kemudian, dilanjutkan hari ini sampai pukul 14.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Diutarakan Tatan, sebelumnya Nurdin Siahaan sempat mangkir dalam pemeriksaan polisi pada Senin (9/7/2018) kemarin. Nurdin mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit dan meminta hadir Kamis (11/7/2018).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini selain Nurdin, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. Mereka adalah nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra.

Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon atau kurang lebih 25 jam terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan (NS), penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya memulangkan yang bersangkutan seperti yang dikutip Pojoksumut.com.

Nurdin dipulangkan usai diperiksa sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7/2018) pukul 14.00 WIB.

“Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Menurut Tatan, alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

Saksi-saksi ahli tersebut, sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG.

“Walau tak ditahan, namun untuk tersangka NS dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu,” tukasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini