Dua tersangka diamankan polsek sunggal,foto;apakabar/persada |
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka berinisial H (36) P (22) lewat informasi masyarakat.
“Usai mendapat laporan, tim Pegasus langsung turun ke lokasi dan saat dilakukan penggeledahan tak ada ditemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja dan satu alat hisap sabu (bong). atas temuan itu, kedua tersangka kemudian diboyong ke Polsek Sunggal.
“Dari pemeriksaan, tersangka A mengakui menjual sabu dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(persada)
“Dari pemeriksaan, tersangka A mengakui menjual sabu dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(persada)