Terungkap Kamar Sel Mewah di Lapas Sukamiskin Dibanderol Rp 500 Juta

Admin
Minggu, 22 Juli 2018 - 09:05
kali dibaca
Kamar sel mewah Lapas Sukamiskin terdapat kulkas. Foto: Jawapos
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Jumat (22/7/2018).

Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah ini mendapatkan informasi bahwa biaya yang harus dikeluarkan seorang narapidana untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-500 juta.

“Rp 200 juta – Rp 500 juta bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Tapi, ada perbedaan,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sana. Fasilitas itu mulai dari AC, kulkas, hingga televisi.

“Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas,” jelasnya seperti yang dilansir Jawapos.com.

Namun, Syarief sendiri belum tahu secara pasti ada berapa banyak sel dengan fasilitas mewah di Sukamiskin.

“Apakah fasilitas itu ada banyak, kami masih akan lakukan pendalaman,” ujar Syarief.

Penemuan KPK ini, menurut Laode, seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.

“Jadi, betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka.

Kalapas yang menjabat sejak bulan Maret 2018 diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7)

Selain Wahid, KPK juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Hendry Saputra (Staf Wahid), Fahmi Darmawansyah (terpidana korupsi) dan Andri Rahmat (Napi Tamping)

Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Share:
Komentar

Berita Terkini