Terungkap dalam Fakta Persidangan Tanah yang Dijual Tamin Sukardi Ternyata Aset Negara

Admin
Sabtu, 21 Juli 2018 - 09:40
kali dibaca
Tamin Sukardi saat bersama penasehat hukumnya. Foto: Tagar.id
Mediaapakabar.com - Direktur PTPN II, Teten Jaka mengungkapkan, lahan eks HGU seluas 106 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang masih merupakan aset negara.


Pengakuan itu disampaikan Teten ketika dihadirkan jaksa dalam kasus penyelewengan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi, yang merupakan pengusaha kenamaan Kota Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Ketika saya masuk (sebagai Direktur) tahun 2016, sembilan bulan bekerja saya follow up kasus ini. Awalnya, memang tanah tersebut sempat akan dihapus dari buku aset. Namun, setelah kami lakukan koreksi dengan direksi, tanah tersebut tidak jadi dihapus dari buku aset," ungkap Teten di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (19/7).
Ia mengatakan, lahan seluas 106 hektare itu jatuh tempo pada tahun 2000.
Ketika itu, PTPN lewat direksi mengeluarkan SK-42 menyangkut peralihan peruntukan.
Kemudian, di belakang hari, muncullah kasus penyelewengan aset yang melibatkan Tamin Sukardi dan mantan pegawai PTPN II bernama Misran Sasmita.
Dirut PTPN II, Tetan Jaka Triana (kanan) menjadi saksi pada sidang kasus dugaan penggelapan tanah eks HGU dengan terdakwa Tamin Sukardi di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/7/18) . Foto: Tribun Medan
"Saya tahu ada 65 masyarakat yang menggugat PTPN II. Kami juga sempat meminta legal opinion dari Kejati (Sumut) dan review BPKP.
Namun lahan tersebut memang tidak jadi kami hapus dari buku aset," ungkap Teten.
Mendengar pengakuan itu, Misran Sasmita yang pernah didakwa ikut membantu Tamin Sukardi menyelewengkan aset negara ini komplain.
Mantan pensiunan PTPN II ini menyebut lahan eks HGU di Desa Helvetia adalah milik masyarakat.
"Itu (tanah) masyarakat punya yang diambil Belanda. Kemudian dialihkan ke kebun (PTPN)," kata Misran.
Dari 106 hektare tanah di Desa Helvetia, Misran mengklaim sebahagian lahan milik orangtuanya.
Namun, ia justru mengaku tak tahu pasti dimana tanah orangtuanya tersebut.
"Kata orang, ini tanah orangtua saya. Tapi saya enggak tahu dimana letaknya," ungkap Misran.
Mendengar pengakuan Misran, sejumlah pengunjung sidang yang hadir justru tersenyum.
Sebab, dalam kasus ini, Misran sempat menerima sejumlah uang dari Tamin Sukardi setelah diduga turut serta menyelewengkan aset negara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini