Sidak di Sel 'Mewah' Tanjunggusta, Petugas Temukan Uang Tunai Rp 37 Juta Milik Napi Tipikor

Admin
Senin, 23 Juli 2018 - 11:27
kali dibaca
Petugas Kanwil Kemenkumham Sumut menemukan sejumlah uang di sel napi Tipikor. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 37 juta ditemukan petugas Lapas saat memeriksa salah satu kamar mewah dalam sel yang dihuni narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Petugas menemukan uang tersebut dari kamar No 4A yang berada di sel Tipikor tersebut yang ditempati oleh penghuni bernama Bambang Irawan.
“Itu uang hasil infaq BKM pak, yang terkumpul hasil dari sumbangsih penghuni Lapas,” ujar Bambang Irawan saat ditanyai petugas seperti yang dilansir Tribun Medan, Minggu (23/7/2018).
Ia pun diminta petugas untuk menghitung langsung jumlah dari uang yang dibungkus beberapa plastik dan amplop. 
Sel tahanan narapidana korupsi di Lapas Tanjunggusta Medan. Kanwil Kemenkumham Sumut gelar sidak di Rutan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Minggu (22/7/2018) malam.
Sel tahanan narapidana korupsi di Lapas Tanjunggusta Medan. Foto: Tribun Medan
Untuk penindaklanjutan, uang tersebut kemudian diamankan petugas Lapas.
Uang yang terbungkus plastik ini ditemukan petugas dari kamar 4A atas nama Bambang Wirawan, terpidana korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman Medan.
Dari pengakuannya, Bambang menyebut uang itu bukan miliknya, namun digunakan untuk keperluan masjid di Lapas.
"Bukan punya saya, Pak. Ini uang seluruhnya untuk BKM," kata Bambang sembari diperintahkan petugas menghitung uang.
Apel jelang sidak ke dalam Lapas Tanjunggusta. Anehnya apel ini justru dilakukan di halaman Lapas Tanjunggusta Medan, Minggu (22/7/2018).
Apel jelang sidak ke dalam Lapas Tanjunggusta. Anehnya apel ini justru dilakukan di halaman Lapas Tanjunggusta Medan, Minggu (22/7/2018). Foto: Tribun Medan

Meski telah mendengar alasan dan tujuan uang, petugas tetap menyita uang untuk sementara waktu.
"Nanti silakan Bapak ambil lagi uangnya sama. Ini sudah dihitung jumlahnya" ucap petugas.
Selain uang tunai, petugas juga menyita dua telepon genggam, charger, rice coocker, flash disk dan beberapa peralatan yang tidak diperkenankan di dalam kamar hunian.
Sekadar diketahui, Bambang Wirawan terbukti korupsi dan merugikan negara senilai 16,7 miliar dari total pencairan dana kredit Rp 2,4 miliar.
Selain Bambang, mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) UMPTS-1 Pertamina Khaidar Aswan dihukum 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bukan kurungan penjara. Dan dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 16,7 miliar. Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Sementara kedua terdakwa lainnya, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman dihukum lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Inspeksi mendadak ini dilakukan sebagai upaya Kemenkum HAM agar memastikan sel lapas Tanjunggusta sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
"Saya minta saudara untuk melakukan penggeledahan setiap kamar hunian. Tujuannya memastikan kamar hunian sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi saat memimpin apel di depan Lapas Klas IA Tanjunggusta, Minggu (22/7/2018).
Lapas Kelas I Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, tiba-tiba ramai didatangi pada Minggu (22/7/2018) malam, diduga akan dilakukan sidak. Namun belum diketahui pukul berapa sidak akan dimulai.
Lapas Kelas I Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta dilakukan sidak. Foto: Tribun Medan
"Saya minta hari ini kita bersatu memastikan lingkungan kantor wilayah ini terbebas dari pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai standar," ucapnya lagi.
Dalam penggeladahan ini, Kakanwil membentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang tergabung dari petugas Lapas dan Rutan menyisir setiap kamar huni.
Ia melarang keras kepada para sipir agar tidak menggunakan cara kekerasan saat proses penggeledahan berlangsung.
"Jangan pernah merendah saudara-saudara yang berada di dalam lapas dan rutan. Jangan pakai cara kekerasan. Segala sesuatu bisa terjadi," kata Priyadi. (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini