Rumah Dijadikan 'Lapak' Narkoba, Disikat Polisi

Media Apakabar.com
Jumat, 27 Juli 2018 - 12:22
kali dibaca
Tersangka dengan barangbukti ditangan. foto: apakabar/Persada
Mediaapakabar.com--Akibat ingin mendapat keuntungan dengan jalan cepat, Melia Dewi (38) warga Jalan Medan-Batangkuis Gang Inpres Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, kini menekan dibalik jeruji besi.


Pasalnya wanita berumur 38 tahun ini nekat menjadikan rumahnya sebagai lapak jualan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Karena keresahan warga sekitar, masyarakat sepakat melaporkan perdagangan haram tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, laporan masyarakat langsung direspons personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan  AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang menjadi pengedar narkoba, Kamis (26/07/2018) pukul 17.00 Wib.

Raphael mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Melia Dewi menjadikan rumahnya tempat mengedarkan narkoba.

"Atas informasi tersebut petugas kami yang belum lama ini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Medan-Batangkuis Gang Inpres," ujar Kasat. 

Setelah diselidiki sambung kasat, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO) petugas tersebut dan kemudian meringkus tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu seberat 10,69 gram, 55 butir pil ekstasi warna biru logo huruf S dan timbangan elektrik yang disimpan tersangka di bawah tilam tempat tidurnya," jelasnya. 

Tersangka saat diinterogasi berkilah jika barang haram itu dititipkan oleh pamannya Adi alias Simbok. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (Persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini