Rekaman CCTV dan Alat Komunikasi Disita KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Admin
Selasa, 17 Juli 2018 - 10:31
kali dibaca
Proyek PLTU Riau 1 di Tenayan Raya. Foto: ptpjb.com
Mediaapakabar.com - Sejumlah barang bukti dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Pembangkitan Jawa Bali (PJB) I di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Barang bukti tersebut di antaranya dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan berlangsung hingga Selasa, 17 Juli 2018, dini hari di kantor tersebut.

"Cukup banyak dokumen terkait Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak di kasus ini," Kata Febri saat di konfirmasi dengan pesan singkat, Senin,16 Juli 2018.

Selain dokumen, menurut Febri, beberapa barang bukti lain juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.

"Ada juga barang bukti yang diamankan, di antaranya rekaman CCTV dan alat komunikasi," lanjut Febri.

Melansir Kriminologi.id, Febri menjelaskan, tim penyidik pun sudah menemui Direktur Utama PJB I yang sudah ditunggu oleh pihak KPK di kantornya.

"Untuk lokasi PJB I, Dirut baru saja sampai di lokasi. Sekali lagi, kami harap semua pihak koperatif," katanya menambahkan.

Dalam satu hari, KPK sudah melakukan penggeledahan di dua tempat di antaranya kantor Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulany Saragih, Kantor Pusat PLN di Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan dan kantor PJB yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kantor Eni Maulany dan kantor PLN, KPK mendapati beberapa dokumen terkait dugaan suap PLT Riau 1.

"Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena kami duga ada sejumlah bukti di kantor PLN dan di ruang kerja tersangka EMS tersebut dan bukti-bukti terkait dokumen yang terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1," katanya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini