Polsek Sunggal Ciduk Pembobol Rumah Kosong

Media Apakabar.com
Selasa, 17 Juli 2018 - 10:09
kali dibaca
 Tersangka saat di paparkan di polsek sunggal,foto:apakabar/persada
Mediaapakabar.com--Sempat buron selama 10 hari,Petrus Silalahi (17), terduga pelaku pembobolan rumah mewah milik Budi Arianto (47) di kawasan Jalan Amal Komplek Graha Kuswari, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya ditangkap polisi.

Warga Jalan Amal,Kecamatan Medan Sunggal, ini tak berkutik diamankan dari kediamannya, Minggu (17/7/2018) malam kemarin. Sementara, teman duetnya, Ferdinan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Informasi yang dihimpun, aksi Petrus dilakukan pada Jumat (6/7) lalu. Dia bersama temannya Ferdinan beraksi dengan cara merusak pintu rumah Budi di lantai 3. Selanjutnya para tersangka masuk ke dalam rumah dan menjarah harta benda milik Budi,Ismail menghasilkan 38 juta dengan hanya menggunakan Aplikasi HP“Saat pencurian terjadi, korban bersama keluarganya tengah pergi ke luar kota dan kondisi rumah kosong. 

Diduga sudah mengintai terlebih dahulu, para tersangka langsung beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” jelas Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin sore (16/7/2018) sekira pukul 16.00 Wib.

Budi Arianto baru mengetahui peristiwa itu ketika pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan diobok-obok maling.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal) dan kita tindak lanjuti,” jelas Budiman.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan melakukan penangkapan.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 2 unit hp, 2 buah tas yang berisi laptop, 1 buah jam tangan, 1 unit Ipad, 1 buah charger, 2 buah mouse, 4 buah buku tabungan, 1 buku paspor dan 1 buah kartu Accor Plus,” ungkap Budiman.

Masih kata Budiman, jika kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku yang masih kabur dan berkordinasi dengan Polrestabes Medan serta Polsek lainnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.(persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini