Polisi Ringkus 3 Tersangka Spesialis Pembobol Ruko

Media Apakabar.com
Sabtu, 21 Juli 2018 - 12:50
kali dibaca
3 pelaku diamankan unit reskrim polsek medan sunggal,foto: apakabar/persada
Mediaapakabar.com--Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 3 orang pelaku pencurian di ruko yang dijadikan  tempat usaha toko milik Ranap Oposunggu di Jalan Sei Mencirim Medan.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial PDS (23), GM (21) dan CS (19), ketiga tersangka ini, kini sudsh mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sunggal.‎

Informasi dihimpun wartawan, terungkap kasus pencurian ini bermula saat Ranap Oposunggu (50) warga Jalan Sei Mencirim, mulai curiga  dengan usaha miliknya yang terus mengeluarkan uang untuk belanja, namun barang tidak bertambah.

Kejadian tersebut disadarinya pada Rabu (11/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Sewaktu itu ia (Ranap) sedang berada di kedainya.

Dimana pada saat itu ia telah curiga dengan uang keluar yang semakin hari semakin bertambah namun barang jualannya telah berkurang. Ranap bersama sang istri kemudian  memeriksa barang jualan dan apa yang mereka khawatirkan terjadi.

Sekitar 12 tin rokok Sampoerna telah lenyap dari kedai miliknya. Diketahui harga satu tin rokok Sampoerna Rp 2,1 juta.

Mengetahui hal tersebut ia kemudian memeriksa seluruh bangunan ruko tempat usahanya tersebut. Pada bagian jendela belakang gedung ditemukan bahwa jerjak jendelanya telah terbongkar, serta kaca nako kedai tersebut sudah longgar.

Diduga telah terjadi pencurian di tempat usaha miliknya, Ranap pun mencari informasi kepada tetangga sekitar rukonya. Namun tak ada satupun yang mengetahui atau melihat pelaku membobol ruko miliknya.

Ranap langsung membuat laporan atas apa yang dialaminya ke Polsek Sunggal,Kapolsek Sunggal saat dikonfirmasi wartawan, jumat malam, (20/7) pukul 19.00 Wib. Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, korban merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya, kemudian membuat laporan pencurian.

“Begitu kami menerima laporan korban, Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan dalam beberapa hari,hingga dalam penyelidikan tersebut terungkap ketiga tersangka dan barang bukti yang didapat dari ketig tersangka,dan tim pegasus polsek sunggal mengamankan ketiga tersangka bersama  barang bukti,” ujarnya.

Untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.‎(persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini