Penyaluran Dana Kelurahan Harus Pakai Payung Hukum

Media Apakabar.com
Rabu, 25 Juli 2018 - 15:50
kali dibaca
Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (25/07/2018). foto: Ist
Mediaapakabar.com--Sejumlah wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengajukan alokasi dana bagi kelurahan.

Hal itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/07/2018) lalu.
Menanggapi usulan para wali kota tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan hal tersebut perlu dipikirkan karena saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang itu.
“Kita tidak bisa serta merta memberikan dana itu, karena yang diatur dalam undang-undang hanya terkait Dana Desa,”  tutur Kabinet Pramono Anung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Gedung 3 Kemensetneg, Jakarta, Rabu (25/072018).
Untuk itu, lanjut Seskab, diperlukan waktu sehingga pembagian untuk dana kelurahan yang akan diterima di area wali kota itu ada kepastian atau acuan hukum. (DND/EN/***)




Share:
Komentar

Berita Terkini