Pengusaha Properti Mujianto Tidak Ditahan Kejaksaan Bayar Uang Jaminan Rp 3 Miliar Kasus Penipuan

Admin
Jumat, 27 Juli 2018 - 10:20
kali dibaca
Mujianto saat menjalani pemeriksaan. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Usai digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Polda Sumut, Mujianto langsung dibawa ke ruang pidana umum dan langsung diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengawal penegakan hukum tersangka Mujianto. 
Proses penyidikan terhadap mantan DPO Polda Sumut April 2018 lalu berlangsung hampir enam jam.
Mujianto tampak mengenakan kaos kuning dan celana jeans biru. 
Ia tiba pukul 11.15 WIB melalui pintu belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/7/2018).
Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan usai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kesimpulannya bahwa keduanya kooperatif," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian seperti yang dikutip dari Tribun Medan. 
Kejati Sumatera Utara kemudian menangguhkan penahanan Mujianto dan Rosihan Anwar mempertimbangkan kondisi kesehatan dari surat medis Rumah Sakit Moon Elisabeth Singapura.
Mujianto diketahui beberapa hari yang lalu baru melaksanakan operasi terhadap penyakit yang dideritanya.
Pihak Mujianto dan Rosihan Anwar juga menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 Milyar serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Mujianto tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ada jaminan uang senilai Rp 3 M, dan juga jaminan Keluarga. Dan hal serupa juga kepada Rosihan Anwar yang juga memberikan jaminan keluarga, sehingga hal ini mejadi pertimbangan," jelas Sumanggar Siagian.
Sebelumnya, Mujianto melakukan pelarian selama tiga bulan.
Pengusaha properti Medan ini ditangkap penyidik kepolisian bersama petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia tersangkut kasus dugaan penipuan bisnis senilai Rp 3,5 milliar berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis.
Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto.
"Iya Mujianto sedang dijemput," kata Andi Rian, Selasa (24/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi, saat ia hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Setelah diringkus, pada Selasa (24/72018) sekitar pukul 11.00 WIB, Mujianto diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pengusaha properti itu resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam.
"Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri," ujar Andi.
Sekitar pukul 15.00 WIB Mujianto tiba di Polda Sumut.
Mujianto turun dari mobil Toyota Avanza warna abu-abu sekitar pukul 15.00 WIB, dan masuk kedalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Mujianto mengenakan baju berwarna merah dan jaket hitam.
Sambil menenteng tas ditangan kanan, Mujianto berjalan memasuki ruangan Ditreskrimum.
Sejauh ini, belum diperoleh informasi dari Mujianto.
Sebelumnya, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan penetapan Bos PT Cemara Asri Group itu sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, mulai diberlakukan sejak Kamis (18/4/2018) lalu.
"Mujianto, hari ini saya tandatangani DPO nya," kata Andi Rian, Jumat (20/4) lalu.
Andi Rian menjelaskan bahwa pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini