Pelaku Pembunuhaan Waria Diberi Lima Peluru Di Kaki

Admin
Senin, 09 Juli 2018 - 12:59
kali dibaca
Tersangka Pembunuh Waria. foto: apakabar/Persada
Mediaapakabar.com - Lebih kurang dalam waktu 14 jam, Tim Gabungan Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru meringkus tersangka pembunuhan seorang pria berinisial B di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda Medan.

“‎Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira pada Wartawan, Minggu (08/07/2018).

Tersangka yang diamankan berinisial D (31) yang merupakan warga Jalan ‎Tanjung Raya Deliserdang. Dalam penangkapan ini, polisi memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, sebanyak 5 tembakan di kakinya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni1 Unit Sp. Motor Scoopy warna abu-abu .‎1 Buah jaket warna abu abu (yang dipakai TSK). ‎1 Pasang sepatu warna hitam putih (yang dipakai TSK). ‎1 Unit Hp Samsung milik korban. ‎1 Unit Hp Vivo milik korban. ‎1 Buah koper warna hitam milik korban, dan ‎1 Buah dompet warna hitam milik korban.

“Ia dijerat dengan Pasal 340 Kuhpidana,” tandasnya.

Usai meringkus tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang pria di Hotel 61 Medan, diketahui kalau motif pembunuhan ini karena uang Rp10 juta yang diimingi korban.

“‎Berdasar hasil interogasi, pria berinisial D (21). mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda dengan korban dengan janji akan diberikan uang Rp10 juta, Selanjutnya, korban mengajari tersangka dalam melakukan hubungan intim tersebut,” kata Kasat. 

Merasa kesal, tersangka kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel lantaran uang tersebut tidak diberikan dengannya. (Persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini