Pasangan Calon Pengantin Jadi Kurir Sabu Seberat 1,7 Kg Diciduk Polisi di Bandara

Admin
Selasa, 31 Juli 2018 - 10:55
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sulawesi Tenggara menangkap sepasang kekasih berinisial ML (27) dan AN (27) yang diduga pengedar karkotika jenis sabu beserta barang bukti.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Bambang Priambadha, mengatakan pasangan sejoli yang berasal dari Kelurahan Puuwatu dan Kelurahan Talia, Kota Kendari tersebut diamankan pada Kamis, 26 Juli 2018 beserta barang bukti 1,7 kilogram sabu.

"Penangkapan kedua sejoli ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pasangan kekasih yang membawa narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo. Kemudian kami langsung menindaklanjuti informasi itu," ucapnya saat memberi keterangan pers di Kendari, Senin, 30 Juli 2018.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra saat itu, katanya, langsung menuju bandara untuk melalukan koordinasi dengan pihak Bandara dan Lanud Haluoleo seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.

"Tim harus menunggu selama kurang lebih dua jam, barulah pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat pukul 20.45 WITA. Saat itu pula kedua tersangka hendak menikah setelah menjalankan aksinya itu berhasil diamankan," kata Bambang.

Saat itu kata Bambang, dari tangan kedua tersangka yamg mengaku baru dua kali jalankan aksinya sebagai kurir narkotika itu, hanya ditemukan barang bukti 0,65 gram sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, saat tiba di BNNP Sultra, kita temukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari," ujarnya.

Dari informasi itu kata Bambang, maka pada Jumat, 27 Juli 2018 sekira pukul 14.00 WITA, petugas BNNP bersama tersangka menuju ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil kiriman sesuai resi tersebut.

"Setelah tersangka ML mengambil barang itu, petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,7 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan isolasi aluminium foil berwarna 'silver' (perak)," tutur Bambang.

Karena perbuatan itu, maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun hingga seumur hidup. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini