Mujianto Pengusaha Miliarder Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Admin
Rabu, 25 Juli 2018 - 11:13
kali dibaca
Mujianto (kakan) tersebyum saat difoto. Foto: Mediaapakabar.com
Mediaapakabar.com - Pelarian selama tiga bulan, pengusaha properti Medan, Mujianto alias Anam, berakhir sudah. Ia ditangkap penyidik kepolisian bersama petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mujianto tersangkut kasus dugaan penipuan bisnis senilai Rp 3,5 milliar berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis.
Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto. "Iya Mujianto sedang dijemput," kata Andi Rian seperti yang dilansir Tribun Medan, Selasa (24/7/2018).
Mujianto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian bersama petugas Imigrasi, di daerah Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi, saat ia hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Setelah diringkus, pada Selasa (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB, Mujianto diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pengusaha properti itu resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam. "Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri," ujar Andi.
Sekitar pukul 15.00 WIB Mujianto tiba di Polda Sumut. Mujianto turun dari mobil Toyota Avanza warna abu-abu sekitar pukul 15.00 WIB, dan masuk kedalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Mujianto mengenakan baju berwarna merah dan jaket hitam. Sambil menenteng tas ditangan kanan, Mujianto berjalan memasuki ruangan Ditreskrimum. Sejauh ini, belum diperoleh informasi dari Mujianto.
Sebelumnya, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan penetapan Bos PT Cemara Asri Group itu sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, mulai diberlakukan sejak Kamis (18/4) lalu.
"Mujianto, hari ini saya tandatangani DPO nya," kata Andi Rian, Jumat (20/4) lalu.
Andi Rian menjelaskan bahwa pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. 
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui.
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Dugaan kasus penipuan Mujianto berawal dari ajakan Mujianto kerja sama bisnis dengan Armen Lubis. Melalui melalui Rosihan Anwar, staf Mujianto, Armen Lubis diajak pengerjaan penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sejak Juli 2014.
Setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar ingkar janji, tidak membayar pengerjaan penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis. Merasa dirugikan Rp 3,5 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada 28 April 2017 berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II".
Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No: B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka ats dugaan kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Kasus kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai demonstrasi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1). Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka. Massa menuntut agar pengusaha itu segera ditahan.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1/2018).
"Penyidik menahan terhadap tersangka M dan R. Penanganan perkara ini tidak ada intervensi siapa-siapa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, ketika itu.
"Kasusnya ini melibatkan pekerjaan untuk penimbunan tanah yang nilai proyeknya Rp 3 miliar. Itulah nilai kerugian perkara ini," tambah Andi Rian.
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik. Namun, berkas perkara kasusnya juga dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Mujianto muncul kembali pada Rabu (28/8/2018). Dia menyerahkan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut. Dalam penyerahan bantuan renovasi rumah personel kepolisian yang terbakar itu, Mujianto berdampingan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Pada 20 April 2018, karena tidak hadir menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Mujianto sebagai buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sempat beredar kabar Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura. Setelah pelarian tiga bulan, ia ditangkap polisi Senin lalu, di Bandara Soekanro Hatta.
Share:
Komentar

Berita Terkini