Masih Terjadi Kesewenangan Hukum Di Masyarakat

Media Apakabar.com
Kamis, 26 Juli 2018 - 17:21
kali dibaca
foto: Ilustrasi
Mediaapakabar.com-- Fenomena hukum yang semena-mena masih menjadi pandangan biasa dalam keseharian di masyarakat. Buktinya, soal 'penarikan seenaknya' kenderaan kredit dari tangan warga sudah menjadi pandangan biasa, tanpa ada 'perhatian' dari para penegak hukum. 

Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri tercinta ini, para debt colector yang tugas menagih hutang harus berasal dari pihak pemberi hutang tersebut (Lesing). Namun kenyataannya, pihak yang melakukan penarikan kenderaan dari warga yang menunggak kewajiban setiap bulan itu diserahkan kepada pihak ketiga.

"Artinya, apabila ada warga yang menjadi kreditur menunggak kewajiban setiap bulannya untuk membayar kredit, seharusnya yang melakukan penyitaan kenderaan itu pengadilan atau penegak hukum sesuai perjanjian vidusia yang disepakati, bukan lesing atau pihak ketiga yang disuruh pemberi pinjaman, " kata Erwin Nasution di Medan, salah seorang tokoh pemuda menanggapi soal 'permainan kotor' lesing yang seenaknya melakukan penarikan kenderaan warga yang menunggak, Kamis (26/07/2018). 

Menurutnya, para pihak debitur (pemberi pinjaman) tidak dapat melakukan penarikan atau istilah lazimnya 'ditarik'  kenderaan warga yang telah menjadi miliknya.

" Karena kalo soal tarik menarik atau sita menyita itu prosedur hukumnya harus melalui ketetapan pengadilan," tukasnya.

Ia mencontohkan, salah satu pihak debitur yakni 'Adira' yang seolah-olah 'berkuasa dan kebal hukum' dengan menyuruh pihak ketiga untuk mendatangi warga yang menunggak kewajiban karena belum adanya uang untuk pembayaran dalam beberapa bulan.

" Inikan sama artinya masyarakat itu tidak terlindungi oleh hukum. Padahal kalau pun ada warga yang menunggak kewajibannya setiap bulan sehingga menjadi kelipatan dua atau tiga bulan lamanya belum dibayar, bukan berarti harus ditarik kenderaannya, bukan itu," jelasnya.

Pada bagian lain, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, untuk penarikan mobil atau sepeda motor yang dilakukan oleh pihak lesing harus sesuai dengan perjanjian 'viducia' yang telah disepakati berdasarkan putusan pengadilan.

" Jadi apabila terjadi penarikan oleh lesng dengan cara paksa, warga bisa melakukan gugatan ke pengadilan," kata Direktur LAPK Medan, Padian Adi menjawab mediaapakabar.com. (Jol)


Share:
Komentar

Berita Terkini