foto-tribun |
“Setelah dicek informasi itu tidak benar,” ujarnya kepada Wartawan, Senin sore (16/7) pukul 17.00 Wib,Ia menyampaikan kejadian sebenarnya adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/0201-233/VII/2018/ Lantas Sunggal tanggal 8 juli 2018 pelapor atas nama Edi Syahputra. Akibat kecelakaan ini, korban Diva Klaputra (18) meninggal dunia.
“Jadi tidak benar korban dibegal,” ungkapnya.
Tampak orang tua korban akui anaknya korban kecelakaan(persada) |
Disebutkannya, kronologis kejadian, pada Minggu (8/7) sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di Jalan Sunggal Simpang Sei Sikambing korban, Diva Klaputra, (15) pelajar asal Jalan Mistar, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan petisah mengendarai sepeda motor skuter matik bernomor polisi BK 2000 IVA.
Kemudian tanpa diketahui dari arah belakang melintas sepeda motor dan terjadi benturan pada roda depan sehingga korban dan temannya yang berada di boncengan terjatuh serta mengalami luka di rawat di RS Murni Teguh.
“Akibat adanya informasi hoax mengenai begal yang beredar di medsos masyarakat menjadi resah. Jadi kita minta stop hoax di internet,” tandasnya.(persada)