Kadishub Samosir Nurdin Siahaan, Tersangka Tragedi KM Sinar Bangun Mangkir dari Panggilan Penyidik

Admin
Selasa, 10 Juli 2018 - 09:45
kali dibaca
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut terkait tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Nurdin dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/7/2018).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, melalui kuasa hukumnya, Nurdin, menyampaikan surat menyatakan dirinya sedang sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini dia tidak hadir, padahal sesuai jadwal seharusnya dia diperiksa. Pengacaranya datang menyampaikan surat menyatakan dia sakit,” ujar Tatan.

Dalam surat itu juga lanjut Tatan, tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Rabu, 18 Juli 2018 mendatang seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

“Kita tunggu saja nanti tanggal 18 Juli, dia memenuhi panggilan atau tidak,” tandasnya.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Selain Nurdin Siahaan ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal tenggelam tersebut. Antara lain, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini