Hasnil Buronan Tersangka Manipulasi Pajak PNS di Dua Kabupaten Sumut Ditangkap

Admin
Senin, 30 Juli 2018 - 11:55
kali dibaca
H Hasnil (baju merah) dimintai keterangan setelah ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. Foto : ist
Mediaapakabar.com - Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin oleh Asintel Leo Simanjuntak meringkus H Hasnil (68) di kawasan Kota Tangerang Selatan, Minggu (29/7/2018) dini hari.

Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS.

“Dia diringkus di kediamannya di Jalan Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh tim,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan, Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat dihukum 6 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.

“Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp2,9 miliar, dengan rincian Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar Rp1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar,” terang Sumanggar melansir Pojoksumut.com.

Disebutkan dia, selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. “Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA,” sebutnya.

Selama buron, terpidana ini kata Sumanggar, bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta.

“Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali namun tidak diindahkan. Sehingga dia dimasukan dalam DPO jaksa pada awal tahun 2018 lalu,” papar Sumanggar.

Selanjutnya, usai sampai di Kejati Sumut, terpidana langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman. “Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya,” tukasnya.

Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, Hasnil tidak sendirian. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini