Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Jadi Tersangka Buang Bayi Kembarnya Hasil Hubungan Gelap

Admin
Sabtu, 21 Juli 2018 - 10:33
kali dibaca
Pelaku pembuangan bayi kembar. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Daftriana Wulandari (20) alias LJ, mahasiswi yang tega membuang orok bayi kembarnya, resmi berstatus tersangka. Orok bayi kembar itu ditemukan tewas mengenaskan terbungkus kantong plastik di dekat rumah kosnya Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar.

"Tersangka mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi, karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Bali, Jumat, 20 Juli 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ia menjelaskan, tersangka hamil saat masih berpacaran dengan Jeje. Saat tersangka hamil tiga bulan, mantan kekasihnya itu tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Tersangka kemudian berpacaran dengan Venan yang seorang mahasiswa semester tiga di Universitas Swasta di Denpasar, sempat mencurigai tersangka hamil saat mereka berpacaran pada Mei 2018. Namun, tersangka tidak mengakui bahwa sedang hamil kepada kekasihnya," ujar Hadi seperti dilansir Kriminologi.id.

Ia menambahkan, tersangka melahirkan bayi kembarnya di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan Venan (kekasihnya) yang saat itu sedang tertidur lelap di kosnya.

"Saat melahirkan di kamar mandi, tersangka sempat mencekik dan membunuh buah hatinya dengan menggunakan senjata tajam atau pisau dan memasukkan jenazah bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kantong kresek dan ember hitam," kata Hadi.

Keesokan harinya, menurut dia, saat kekasihnya terbangun dari istirahat sudah melihat kamar mandi kamar kos banyak berisi darah. Kepada kekasihnya, tersangka mengaku lagi datang bulan dan meminta kekasihnya pergi membelikan pembalut.

Saat kekasihnya keluar rumah, tersangka lantas mengambil orok yang kondisi meninggal dunia dan disembunyikan di dekat kamar kosnya.

Selanjutnya, tersangka berpamitan dengan kekasihnya untuk pergi ke rumah kerabatnya di Jalan Baruna, Taman Gria, Jimbaran, Kabupaten Badung.

"Pengakuan tersangka, karena kekasihnya Venan mendapat libur sekolah maka pada 14 Juli 2018, Venan pergi ke kampung halamannya di NTT. Dalam perjalanan berpacaran selama satu bulan itu, tersangka dan Venan juga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di kos Venan," ujar Hadi.

Kepada petugas, tersangka mengatakan kekasihnya tidak mengetahui dirinya telah membunuh bayi kembar yang dilahirkannya itu. Namun, anggota Polresta Denpasar sudah menangkap kekasih tersangka (Venan) di NTT, untuk dimintai keterangan terkait hubungan kedua pasangan sejoli itu.

"Untuk kekasih tersangka, Venan masih kami dalami dulu sejauh mana keterlibatannya. Nanti, kalau ada keterlibatan dalam kasus ini pasti kami akan tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia masih sebagai saksi. Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya," kata Hadi.

Ia menambahkan, untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan tersangka saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka, mengingat saat ini kondisinya masih labil.

"Tersangka kami kenakan Pasal 341 KUHP dan Pasal 78C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Hadi.

Penemuan jasad bayi kembar oleh masyarakat ditemukan warga di lorong rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar, Minggu, 15 Juli 2018, Pukul 13.00 Wita. Kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Denpasar Timur.

"Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti sidik jari dan jasad orok kembar yang sudah tidak bernyawa dan melakukan pemeriksaan Labfor maupun melakukan otopsi jenazah tersebut," kata Hadi.

Untuk autopsi dari Labfor RSUP Sanglah Denpasar ditemukan ada empat luka tusuk pada bayi kembar itu yakni pada perut, dada, leher dan mulut bayi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini