Gilang Ramadhan di Gulung Polsek Simpang Empat

Media Apakabar.com
Senin, 23 Juli 2018 - 17:26
kali dibaca
Kapolsek Simpang Empat bersama Kanit rekrim foto bersama tersangka pemilik Ganja di Kantor Polsek Simpang Empat. foto:apakabar/rianto
Mediaapakabar.com--Pada Minggu ( 22/07 ) pukul 16.30 WIB Polsek Simpang Empat menangkap satu orang laki laki yang bernama Gilang Ramadan ( 15 ) warga Desa Jaranguda di duga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja  di Desa Jalan Ingan Ukur Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

Kanit reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Solo Bangun mengatakan Pada Minggu ( 22/07 ) sekira pukul 16.30 WIB,  kami bersma Kapolsek Simpang Empat mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya tentang adanya seorang laki laki yang bernama Gilang Ramadan di duga keras ada memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja kering, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka langsung membuang Barang bukti tersebut yaitu Daun ganja kering yg di balut pakai kertas koran dan di bungkus pakai pelastik ujara Kanit.  

Lanjutnya, saat ini kita kita membawa tersangka dan Barang bukti ke Polsek Simpang Empat guna di proses sesuai dengan hukum yg berlaku, karena tersangka telah melakukan tindak pidana " narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai,mempergunakan Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering bagi diri sendiri, maka tersangka di kenakan pidana dengan pasal 112 subs 127 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pun barang bukti yang sudah kita tahan, 1 (satu) bungkus daun ganja kering setelah di timbang beratnya lebih kurang10 (sepuluh) gram kotor jelas Kanit. ( Rianto)
Share:
Komentar

Berita Terkini