Kapolsek Simpang Empat bersama Kanit rekrim foto bersama tersangka pemilik Ganja di Kantor Polsek Simpang Empat. foto:apakabar/rianto |
Kanit reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Solo Bangun mengatakan Pada Minggu ( 22/07 ) sekira pukul 16.30 WIB, kami bersma Kapolsek Simpang Empat mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya tentang adanya seorang laki laki yang bernama Gilang Ramadan di duga keras ada memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja kering, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka langsung membuang Barang bukti tersebut yaitu Daun ganja kering yg di balut pakai kertas koran dan di bungkus pakai pelastik ujara Kanit.
Lanjutnya, saat ini kita kita membawa tersangka dan Barang bukti ke Polsek Simpang Empat guna di proses sesuai dengan hukum yg berlaku, karena tersangka telah melakukan tindak pidana " narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai,mempergunakan Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering bagi diri sendiri, maka tersangka di kenakan pidana dengan pasal 112 subs 127 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pun barang bukti yang sudah kita tahan, 1 (satu) bungkus daun ganja kering setelah di timbang beratnya lebih kurang10 (sepuluh) gram kotor jelas Kanit. ( Rianto)