Gegara Paket Sabu Rp 50 Ribu Giring Dedi Masuk Penjara

Media Apakabar.com
Minggu, 15 Juli 2018 - 11:53
kali dibaca
Tersangka saat diamankan di Polsek Sunggal,foto:apakabar/persada
Mediaapakabar.com--Akibat memiliki paket sabu Rp50 ribu, DF Sitompul (23) warga dusun I purnama sari kelurahan tandem hulu II kecamatan hamparan perak terpaksa harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Sunggal medan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, ditangkap tim Petugas Pegasus Polsek Sunggal, Selasa (10/7) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur.

Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu seharga Rp50 ribu,  1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J BL 3467 YE warna biru.

Informasi dihimpun wartawan, kronologis penangkapan itu berawal, saat tersangka datang ke Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Deliserdang menemui seorang laki – laki yang saya tidak dikenal tersangka.

Dalam pertemuan itu, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Lalu laki-laki tersebut memberikan kepada tersangka, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu – sabu.

Kemudian, setelah barang haram tersebut diterima, lalu tersangka pergi,Tersangka yang pergi menuju TKP (dimana tersangka ditangkap), diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman.

“Saat diberhentikan oleh petugas, tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu – sabu yang berada di tangan kiri tersangka sejauh 50 cm. Ketika ditanya petugas atas barang haram tersebut, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. 

Lalu polisi membawa tersangka ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses lanjut,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (14/7).

Atas perbuatan tersangka, pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara. (persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini