Dugaan Praktik Prostitusi, Pemodal Bisnis Karaoke Laporkan Rekannya WNA ke Polisi

Admin
Selasa, 31 Juli 2018 - 10:43
kali dibaca
Ilustrasi hiburan karaoke. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Seorang investor Zeus Executive Karaoke Semarang, Jefri Fransiskus melaporkan warga negara asing atau WNA asal Korea rekan bisnisnya ke polisi atas dugaan menggelapkan keuntungan usaha.

Jefri juga melaporkan adanya praktik prostitusi di tempat karaoke yang pengelolaannya diserahkan kepada rekannya tersebut.

Adalah Thomas, rekan bisnis sekaligus pengelola Zeus Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Dalam laporannya, Jefry meminta warga Korea rekan bisnisnya itu dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.

Melansir Kriminologi.id, Jefri melaporkan Thomas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan hasil keuntungan dari modal yang ditanamkan. Thomas, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.

Penggelepan yang dilakukan Thomas, kata dia, berkaitan dengan bagi hasil keuntungan usaha yang sudah diinvestasikan.

"Ini agar jadi contoh bagi pengusaha lain agar tidak main-main," katanya di Semarang, seperti dilansir Antara, Senin, 30 Juli 2018.

Sebagai warga negara asing atau WNA, kata dia, T tentunya harus memiliki izin tinggal. Selain itu, lanjut dia, sebagai orang asing tentu ada prosedur yang dijalani dalam menanamkan modal atau mendirikan suatu usaha.

Jefri sendiri juga pernah menanyakan akta notaris tentang susunan kepemilikan tempat hiburan malam itu. Namun, permintaan itu tidak pernah ditanggapi.

Jefri mengakui kalau dirinya sudah menerima pengembalian modal awal sebesar Rp 400 juta dan Rp 600 juta yang disebut sebagai uang penjualan atas saham miliknya di tempat hiburan itu.

Namun, menurut dia, bukan uang dengan total sekitar Rp 1 miliar itu yang dituntutnya. "Ketika menanamkan modal, tentu harapannya memperoleh keuntungan. Keuntungan selama 13 bulan yang saya minta dibayar," katanya.

Berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak dan praktik prostitusi di tempat karaoke itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Menurut dia, data yang diserahkannya kepada polisi merupakan dokumen legal yang diperolehnya selama menjadi pemegang saham di tempat hiburan itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini