Dua tersangka diapit petugas sembari menunjukkan barangbukti sabu. foto: apakabar/Persada |
Kedua tersangka yang diamankan berinisial EK (23) dan A (33) diketahui warga Jalan Tandem Hulu Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pada wartawan menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Penangkapan terhadap keduanya setelah anggota melakukan patroli dan curiga terhadap gerak-gerik keduanya lalu melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Usai dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di kepala tali pinggang tersangka.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya diamankan ke Polsek Sunggal dan akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(Persada)