Dua Mantan Anggota Anggota DPRD Sumut Meringkuk di Jeruji Besi Tahanan KPK, Kasus Suap Gatot

Admin
Selasa, 10 Juli 2018 - 09:04
kali dibaca
Muslim Simbolon dan Hemiati ditahan KPK. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2014. Mereka adalah Muslim Simbolon dan Helmiati.

Keduanya langsung ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (9/7/2018).

Penahanan Muslim dan Helmiati menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menjalani penahanan pada kasus yang sama. Sebelumnya KPK terlebih dahulu menahan Fadly Nursal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Jurubicara KPK seperti yang dilansir JPNN Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga masih terus memproses anggota dewan lainnya yang sudah ditetapkan dalam 38 orang tersangka oleh KPK. Dalam penyidikan yang mereka lakukan, pihaknya menerima pengembalian uang hingga mencapai Rp5,47 miliar.

“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” sebutnya.

Seperti diketahui para mantan anggota dewan ini terjerat KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugorho.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Mereka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini