Curi Emas Diciduk Polisi

Media Apakabar.com
Senin, 09 Juli 2018 - 15:38
kali dibaca
Tersangka diabadikan bersama dua petugas yang mengawal. foto: apakabar/Persada 
Mediaapakabar.com-Personel Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka berinisial JP (28) atas pencurian perhiasan emas di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak pada wartawan, Minggu (08/07/2018) mengatakan tersangka diringkus setelah mendapat laporan dari korban Irmaya Panjaitan.

”Tersangka bahkan sempat menumpang tidur  pada Senin (07/05/2018) lalu di rumah kos korban dengan alasan untuk melamar kerja di pabrik,” sebutnya.

Perhiasan emas itu hilang diketahui korban saat dirinya membuka koper dan tidak menemukan perhiasan tersebut.

Kemudian pada (20/06/2018) korban mendatangi tersangka dan menanyakan perhiasan miliknya. Tersangka mengaku telah mengambil perhiasan tersebut dan sudah menggadainya.

Mendengar pengakuan tersangka, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, dan ‎2 (dua) lembar surat bukti gadai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo pasal 64 ‎dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tukasnya. (Persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini