Tersangka diabadikan bersama dua petugas yang mengawal. foto: apakabar/Persada |
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak pada wartawan, Minggu (08/07/2018) mengatakan tersangka diringkus setelah mendapat laporan dari korban Irmaya Panjaitan.
”Tersangka bahkan sempat menumpang tidur pada Senin (07/05/2018) lalu di rumah kos korban dengan alasan untuk melamar kerja di pabrik,” sebutnya.
Perhiasan emas itu hilang diketahui korban saat dirinya membuka koper dan tidak menemukan perhiasan tersebut.
Kemudian pada (20/06/2018) korban mendatangi tersangka dan menanyakan perhiasan miliknya. Tersangka mengaku telah mengambil perhiasan tersebut dan sudah menggadainya.
Mendengar pengakuan tersangka, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, dan 2 (dua) lembar surat bukti gadai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tukasnya. (Persada)