Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Dicokok KPK, Setahun Harta Kekayaan Naik 100 Persen

Admin
Rabu, 18 Juli 2018 - 12:03
kali dibaca
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto: facebook/Pangonal Harahap
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 17 Juli 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan bukti transkasi senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu, 18 Juli 2018, Pangonal telah melaporkan jumlah harta kekayaannya sebelum terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu pada 7 Oktober 2016 lalu.

Dalam laporan tersebut tertera jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 5.022.527.174 Jumlah kekayaan itu melonjak lebih dari 100 persen dibanding pelaporan setahun sebelumnya pada 2015 ketika ia belum menjadi Bupati sebesar Rp 2.325.795.071.

Peningkatan total harta kekayaan Pangonal tersebut disebabkan oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Harta kekayaan politikus PDI-P itu terdiri dari 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi di Sumatera Utara seperti di Medan, Deli Serdang, dan Labuhanbatu dengan nilai totalnya mencapai Rp 2,6 Milyar.

Sementara harta bergerak milik Pangonal adalah tiga mobil yaitu Ford Fiesta, truk Mitsubishi, dan Mitsubishi Strada Triton senilai Rp 1,2 miliar.

Harta bergerak lainnya berbentuk logam mulia senilai Rp38 Juta. Termasuk harta berupa giro dan setara kas senilai Rp1,1 miliar.

Melansir Kriminologi.id, Pangonal ditangkap KPK bersama ajudannya di Bandara Udara Soekarno-Hatta. Selain menangkap Pangonal beserta ajudan, KPK juga menangkap 3 orang dari swasta di Labuhanbatu dalam gelaran OTT tersebut.

Pangonal dan ajudannya telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan, sementara ketiga orang yang ditangkap di Labuhanbatu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labuhanbatu.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang tertangkap dalam OTT ini. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini