Bupati Labuhan Batu Ditangkap KPK Terkait Suap Rp 500 Juta Proyek RSUD Rantau Parapat

Admin
Kamis, 19 Juli 2018 - 11:01
kali dibaca
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga, cek senilai Rp 500 juta bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Parapat.

Melansir Kriminologi.id, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemudian menerangkan detail kronologi penangkapan Pangonal Harahap saat terciduk KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa,17 Juli 2018.

Penangkapan itu bermula dari informasi penerimaan uang Rp 576 juta dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui perantara.

Selasa, 17 Juli 2018, sore sekitar Pukul 14.30 WIB, Effendy Sahputra menghubungi H, seorang pegawai Badan Permusyawaratan Desa, untuk mencairkan cek tersebut dan menitipkan uang tersebut pada H untuk diambil Umar, orang kepercayaan Pangonal.

"Pada Selasa sore, atas perintah Effendy, Umar menuju BPD Sumatera Utara. Sebelumnya Umar menghubungi orang kepercayaan Effendy berinisial AT untuk bertemu di sana dengan modus menitipkan uang yang telah disepakati sebelumnya," kata Saut Situmorang dalam konfrensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu malam, 18 Juli 2018.

Kemudian, AT menarik Rp 576 juta, sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan Rp 61 juta ditransfer ke Effendy.

Sedangkan, Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank. Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar kemudian datang ke bank dan mengambil uang Rp 500 juta tersebut pada petugas bank dan membawa keluar dari bank.

"Saat terbukti melakukan transaksi Umar tidak kooperatif dan melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan di luar bank dan membawa uang Rp 500 juta tersebut," ucap Saut Situmorang.

Kemudian sekitar pukul 19.28 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak swasta bernama H Thamrin Ritonga di kediamannya di Labuhanbatu. Beberapa saat kemudian secara paralel di Pukul 19.57 WIB tim KPK mengamankan seorang pegawai BPD Sumatera Utara berinisial H di kantornya.

"KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Ini ditandai adanya bukti transaksi sebesar Rp 576 juta," ujar Saut Situmorang.

Uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan tersangka sekitar Rp 3 miliar. Dari investigasi satgas KPK cek senilai Rp 500 juta bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Parapat.

"Hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK," ujar Saut Situmorang.

Atas perbuatannya Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini