Bos Properti Mujianto Siap Jadi Terdakwa, Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Admin
Kamis, 26 Juli 2018 - 10:37
kali dibaca
Mujianto saat berada di Polda Sumut. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Tersangka Mujianto rencananya akan digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini, Kamis (26/7/18).

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian, mengakui informasi pelimpahan Mujianto dan barang buktinya akan dilakukan hari ini.
"Iya berkasnya sudah P21 (lengkap). Rencananya hari Kamis (26/7/18) pihak dari penyidik Polda akan mengantarkan Mujianto ke Kejati Sumut. Soal waktu pastinya nanti coba ditanya ke penyidik Polda," ujar Mantan Kepala Kejari Langkat seperti yang dikutip Tribun Medan Rabu (25/7/18) malam.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi via seluler membenarkan, tersangka Mujianto rencananya akan diserahkan terimakan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pukul 09.00 WIB.
Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut
Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut 

"Rencananya Kamis (24/7/18) ini sekitar jam 9 tersangka Mujianto kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Pengusaha property, Mujianto telah berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam. Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Mujianto yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan harus terhenti dalam pelariannya. Konglomerat ini diringkus di daerah Cengkareng pada Senin, 23 Juli 3018 sekitar pukul 19.00 wib.
Diketahui, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian pada Selasa (24/7/2018) lalu sekitar pukul 11.00 Wib, Mujianto diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini