Begini Pengakuan Notaris Soal Penggelapan Mobil yang Dilakukan Nova Zein dkk Atas Nama Yayasan

Admin
Kamis, 26 Juli 2018 - 11:17
kali dibaca
Terdakwa Andika Satria (ditengah) tampak menutup wajahnya saat wartawan memotretnya di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan Rabu (25/7/18). Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Tiga Terdakwa penadah mobil yang digelapkan Nova Zein yakni Deddy Affandy, Jefri Suprayudi dan salah seorang personel polisi dari Polsek Sunggal bernama Andika Satria pada jalani sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Rabu (25/7/18).


Terdakwa Andika yang tampak malu saat wartawan beberapa memotretnya saat sidang berlangsung.
Pada sidang, JPU Randy Tambunan hadirkan saksi Chairunnisa yang merupakan notaris dalam kontrak sewa menyewa antara Nova Zein dengan korban. 
JPU hadirkan saksi untuk meruntut perjalanan penggelapan mobil. Saat ditanya JPU, Chairunnisa mengaku kantornya menjadi lokasi perubahan nama akta kepemilikan mobil para korban.
"Dia (Nova Zein) ke kantor kami untuk atur sewa menyewa mobil. Jadi mobil-mobil yang baru tersebut akan dibuat surat jalannya menjadi atas nama Yayasan yang dibina Nova Zein," jawab Chairunnisa gugup yang kenakan baju ungu saat menjadi saksi seperti yang dikutip Tribun Medan.
Chairunnisa menerangkan bahwa surat-surat sejumlah mobil yang dibawa Nova Zein termasuk baru karena baru keluar dari showroom. Chairunnisa juga menjelaskan saat itu alasan keperluan mobil adalah untuk keperluan sanitasi di Aceh.
"Jadi memang mobil yang rencananya disewa itu rata-rata masih baru. Saat itu mobil nantinya dilengkapi STNK dan surat jalan saja," ujar Chairunnisa.
Menanggapi penjelasan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin MH merasa aneh. Pasalnya perubahan nama tidak dilengkapi BPKB.
"Saya hormati, karena kita berprofesi di hukum cuman kenapa perubahan nama pada mobil tidak menyertakan BPKB yang merupakan bukti sah kepemilikan mobil," ujar Hakim Ferry Sormin MH kepada Saksi.
Majelis hakim pun mengherankan keperuntukan mobil mewah digunakan untuk keperluan proyek lapangan dan ketidakmandirian Yayasan mengakomodir kegiatan kegiatannya.
"Apa mau dijadikan mobil tangki mobil-mobil yang mewah itu. Notaris apa gak curiga dan seharusnya Yayasan mampu menjalankan kegiatan kegiatannya secara mandiri, tidak seperti ini," ujar hakim.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tak mau memberikan tanggapan saat Hakim Ferry Sormin MH memberikan kesempatan
Rencananya pada sidang yang digelar pada minggu depan, Chairunnisa kembali menjadi saksi ketiga terdakwa penadah penggelapan mobil yang melibatkan Nova Zein yang telah dihukum sebelumnya dengan kurungan 3 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Usai sidang, saat kerumunan wartawan menunggu saksi Chairunnisa Julianty, wanita tersebut memilih menghindari wartawan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini