Bakamla Melakukan Pendampingan Tes Kesehatan Calon Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat

Media Apakabar.com
Kamis, 19 Juli 2018 - 10:58
kali dibaca
Tes kesehatan Calon peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat,foto:apakabar/ril
Mediaapakabar.com-- Bakamla melalui Direktorat Kerja Sama Lambda Negeri kembali melakukan pendampingan tes kesehatan yang digelar STIP Jakarta bagi Calon Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat, Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM). Tes kesehatan kali ini diperuntukkan bagi masyarakat di Desa Cemaga, Kabupaten Natuna, Prov. Kepri, berakhir hari ini, Rabu (18/7/2018).

Tim medis STIP Jakarta yang dipimpin oleh dr. Ria Gustini Safitri menggelar tes kesehatan selama dua hari, yakni tanggal 17 dan 18 Juli 2018, di Kantor Kecamatan Bunguran Selatan, Kab. Natuna. Terhitung ada 121 orang yang merupakan masyarakat setempat mengikuti tes kesehatan yang meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, Body Mass Index (BMI), pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan fisik, gigi, mata, THT, buta warna, serta pemeriksaan visus.
Seluruh rangkaian kegiatan tes kesehatan berjalan lancar tak lepas dari dukungan yang telah diberikan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Desa Maritim Kab. Natuna yang diketuai Drs. 
Izwar Asfawi, yang sehari hari menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemkab Natuna. Pelaksanaan seluruh tahapan tes kesehatan didampingi oleh perwakilan Bakamla yaitu Kasi Kerja Sama Non Pemerintah Ariana Listiawati, S.Pd. beserta staf dari Bakamla Pusat dan SPKKL Natuna. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Camat Bunguran Selatan Erwenandi, S.E. dan Kepala Desa Cemaga Bunguran Selatan Idris. 

Hasil tes kesehatan yang terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Bakamla dengan Pemkab Natuna dan STIP Jakarta ini nantinya akan menjadi dasar bagi para peserta untuk dapat mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat BST-KLM yang akan digelar awal Agustus mendatang. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat nelayan Daerah Pesisir, sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap Desa Cemaga sebagai Desa Maritim Kabupaten Natuna, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Natuna Nomor 239 Tahun 2018 pada 5 Juni lalu.(***)

Share:
Komentar

Berita Terkini